Kamis, 25 September 2025

Penemuan Awal Dugaan Limbah B3 di Kecamatan Jatikalen

Penemuan Awal Dugaan Limbah B3 di Kecamatan Jatikalen

Pada hari Minggu, 21 September 2025, tim Kotasejuk bersama Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Porabudpar) Nganjuk melaksanakan kegiatan verifikasi laporan temuan fosil kerang di Dusun Lengkong Geneng, Desa Pule, Kecamatan Jatikalen. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, tim mendapati adanya indikasi kuat praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah yang dilalui.

Ketua Kotasejuk, Amin Fuadi, menjelaskan bahwa tim mencium bau menyengat saat melewati jalan menuju lokasi. Sumber bau berasal dari tumpukan karung (goni) yang ditaruh di tepi jalan. “Awalnya kami mencium bau tidak enak, lalu kami berhenti dan melihat karung-karung itu. Setelah diamati, kami menduga kuat bahwa itu adalah limbah B3,” tutur Amin.

Usai menyelesaikan kegiatan verifikasi fosil kerang, tim Kotasejuk kembali melintasi lokasi dan mengamati lebih detail. Dugaan limbah B3 semakin menguat, meski saat itu Kotasejuk masih fokus pada kegiatan utama sehingga belum sempat melaporkan secara resmi. Informasi kemudian diteruskan kepada pegiat lingkungan Arif Rahman (Go Green Dhadung Dharmasila), yang selanjutnya melakukan penelusuran lebih lanjut. Arif menemukan adanya titik-titik pembuangan limbah serupa di berbagai lokasi lain.

Menurut Amin, dugaan sementara limbah tersebut berasal dari sebuah perusahaan yang memanfaatkan pihak ketiga untuk membuang limbah secara ilegal dengan cara dipecah ke berbagai titik pembuangan. “Kalau tidak segera ditindak tegas, tahun depan atau berikutnya bisa terulang lagi,” tegas Amin.

Dua hari setelahnya , Selasa 23 September 2025, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, yang sedang mendampingi tim Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Geologi Bandung dalam agenda verifikasi fosil, kebetulan melewati lokasi. Ia langsung meninjau tumpukan karung tersebut dan memastikan bahwa material tersebut patut diduga sebagai limbah berbahaya.

Bahkan, Wakil Bupati menemukan ada warga yang sempat mengambil beberapa karung karena disangka pupuk. “Ini berbahaya, jangan sampai ada yang salah mengira. Tadi warga sudah diminta mengembalikan karung itu,” jelas Amin menirukan perintah Trihandy.

Sebagai langkah awal, Wakil Bupati memerintahkan agar lokasi diberi garis pembatas dan papan peringatan, serta dilakukan koordinasi dengan Perhutani KPH Jombang mengingat lokasi berada di kawasan hutan.

Kotasejuk berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama pihak berwenang dapat menelusuri secara serius siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah ini. “Perkiraan ada 5 hingga 7 titik pembuangan. Ini jangan dibiarkan. Yang paling dirugikan adalah masyarakat Nganjuk,” tegas Amin.

Kasus dugaan dumping limbah B3 ini menjadi perhatian besar Kotasejuk sebagai komunitas yang peduli terhadap sejarah dan ekologi Nganjuk. Temuan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tegas agar tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Penulis : John.

Foto Kegiatan