Selasa, 21 April 2026

Bukan Tanah Kemenangan, Pemaknaan Anjuk Ladang Perlu Diluruskan


NGANJUK - Menjelang peringatan hari jadi ke-1089 pada 10 April 2026, pemahaman sejarah asal-usul nama Nganjuk kembali menjadi sorotan. Sukadi, Humas Komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk (Kotasejuk), menegaskan pentingnya pelurusan makna istilah “Anjuk Ladang” yang selama ini kerap disalahartikan.

Nama Nganjuk sendiri berasal dari Anjuk Ladang yang tertulis dalam Prasasti Anjuk Ladang, yang ditemukan di Candi Lor atau yang juga dikenal sebagai Candi Jayamerta.

Menurut Sukadi, istilah Anjuk Ladang tidak serta-merta berarti tanah kemenangan sebagaimana sering muncul dalam narasi populer. Ia menjelaskan bahwa dalam prasasti tersebut terdapat frasa “i atau ri Anjuk Ladang” yang secara kebahasaan lebih tepat dimaknai sebagai “di Anjuk Ladang”.

“Dalam konteks ini, Anjuk Ladang jelas merupakan nama tempat, bukan istilah simbolik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam prasasti yang sama juga ditemukan penyebutan Pu Anjuk Ladang. Kata Pu dalam bahasa Jawa Kuno merupakan gelar atau sapaan bagi seseorang, yang menunjukkan bahwa Anjuk Ladang juga dapat merujuk pada nama tokoh.

“Ini memperkuat bahwa istilah tersebut berfungsi sebagai identitas, baik geografis maupun personal,” tambahnya.

Sukadi juga menegaskan bahwa istilah yang secara langsung berkaitan dengan konsep kemenangan dalam tradisi Jawa Kuno adalah Jayastambha. Secara etimologis, Jaya berarti kemenangan, sementara Stambha berarti tiang atau tugu, sehingga Jayastambha dimaknai sebagai tonggak atau tugu kemenangan.

“Makna kemenangan lebih tepat dilekatkan pada istilah Jayastambha, bukan Anjuk Ladang,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan tafsir linguistik bahwa Anjuk dapat berkaitan dengan aktivitas meminjam atau menyewa, sementara Ladang merujuk pada lahan garapan. Namun, pendekatan tersebut dinilai bersifat hipotetis dan tidak berdasar langsung pada konteks prasasti.

“Dalam kajian epigrafi, konteks penggunaan jauh lebih penting daripada sekadar kemungkinan makna kata,” jelas Sukadi.

Dengan demikian, dalam kerangka sejarah dan pembacaan prasasti, Anjuk Ladang sebaiknya dipahami sebagai nama, bukan sebagai terjemahan simbolik tertentu. Sementara konsep “tonggak kemenangan” tetap lebih relevan dikaitkan dengan istilah Jayastambha.

Peringatan hari jadi ke-1089 Nganjuk diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman sejarah berbasis sumber primer, sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat.

(John)

PRASASTI ANJUK LADANG MENJADI SALAH SATU DARI 65 OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA (ODCB) YANG DIREKOMENDASIKAN OLEH TIM AHLI CAGAR BUDAYA NASIONAL MENJADI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL

Membaca IG dari Warisan Budaya Indonesia yang merupakan akun resmi dari Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian kebudayaan disana tergambarkan proses pengajuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar menjadi Cagar Budaya Nasional (CBN) yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada tanggal 31 Maret – 2 April 2026.

ODCB-ODCB tersebut tersebar pada berbagai tempat baik yang berada di Museum Nasional maupun yang berada di lokasi-lokasi Kabupaten dan Provinsi. Pada awalnya dari sejumlah 1.750 ODCB di seluruh Indonesia akan menjadi target dilakukan kajian semuanya. Oleh karenanya untuk menyiasati target besar tersebut, maka TACBN melakukan pembagian menjadi 5 kelompok kecil beranggotakan 4-5 orang. TACBN beranggotan 23 orang terdiri dari berbagai ahli dalam berbagai bidang. Dari sejumlah target tersebut pada akhirnya terpilih 103 ODCB yang dikaji.

Kemudian mengerucut lagi menjadi 71 ODCB yang dibawa ke sidang. Sidang terpaksa dilakukan baik secara daring maupun luring menyikapi kesibukan para anggota TACBN. Dari sejumlah 71 yang dibawa ke sidang, pada akhirnya ditetapkan 65 ODCB yang dimunculkan sebagai Rekomendasi TACBN kepada Presiden RI. Sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun 201o tentang Cagar Budaya, maka maksimal 30 hari sejak Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional diajukan oleh TACBN, maka Presiden harus menetapkannya. 

Satu hal yang Istimewa dalam daftar 65 ODCB itu adalah adanya nama PRASASTI ANJUK LADANG dengan nomor inventaris D59 yang merupakan koleksi Museum Nasional dan berasal dari Kabupaten Nganjuk. Tentu kita sebagai warga Nganjuk haruslah sangat berbangga karena dari sekian banyak yang diusulkan, prasasti Anjuk Ladang berhasil lolos dalam sidang untuk masuk sebagai yang direkomendasikan oleh TACBN menjadi CBN. 

Hal ini sangatlah mungkin dikarenakan berdasarkan kajian Arkeolog Epigraf, Parasasti Anjuk Ladang memiliki keunggulan dari sisi bentuk, isi dan perlambangannya. Dari sisi bentuk termasuk kategori 2 terbaik prasasti secara nasional karena utuh, unik, indah dan melambangkan nyala api, memiliki sengkalan candra sengkala. Mengacu dari bentuknya sering disebut sebagai prasasti tugu atau stela yang beda dengan prasasti bentuk lempeng demikian pula beda pula fungsinya. Itulah sebabnya dari sisi bentuk lebih dikenal sebagai Jayastambha atau tugu kemenangan yang merupakan makna simbolik sebagai tugu kemenangan Pu Sindok saat itu. Kemudian dari sisi isi tulisan juga sangat relative utuh dan cukup lengkap. Dari bagian depan/recto, terdapat 49 baris tulisan. Sedangkan dari sisi belakang  verso terdapat 14 baris tulisan. 

Ada beberapa bagian tulisan yang telah aus karena termakan usia maupun terjadi kerusakan saat dibawa dari Nganjuk dahulu, namu secara mayoritas masih terjaga bagus dan mudah untuk dibaca. Isinya juga cukup lengkap yang menggambarkan bagaimana dahulu Pu Sindok sebagai Raja Medang Jawa Timur memberikan hadiah kepada Samgat Pu Anjuk Ladang bersama warganya dan menetapkan daerah yang ditempatinya sebagai sebuah sima swatantra, tanah yang dibebaskan dari segala jenis pajak kehidupan pada saat itu , serta membangunkan sebuah bangunan suci peribadan yaitu Sang Hyang Prasada Kabhaktiyan Sri Jayamerta  yaitu bangunan suci untuk pendarmaan Samgat Pu Anjuk Ladang memuliakan leluhurnya. 

Lantas dari kejadian di atas lantas muncul sebuah pertanyaan, apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk? Padahal untuk menjadi peringkat nasional sebuah cagar budaya memerlukan proses yang luar biasa. Selain dari kondisi bentuknya yang masih asli dan utuh tentu juga pada makna isinya. Perlu diketahui pula bahwa prasasti Anjuk Ladang tersebut memiliki pasangan penyangganya yang saat ini masih ada di Candi Lor Nganjuk walau kondisinya sudah pecah belah. 

Jadi sebenarnya prasasti Anjuk Ladang ini juga berfungsi sebagai Lingga dan ada Yoni sebagai penyangganya. Dugaan tersebut sangan dimungkinkan mengingat fragmen batu yang tertinggal di Candi Lor memiliki lubang  kotak yang  berfungsi untuk memasukkan kaki dari prasasti tersebut. Beberapa saat lalu juga telah ditemukan fragmen kepala nagaraja yang merupakan bagian dari sebuah Yoni lainnya yang juga pecah yang di temukan oleh Pegawai Dinas Porabudpar pada saat kerja bhakti persiapan peringatan Manusuk Sima. Jika pemerintah pusat saja sudah menganggap penting warisan budaya dari Nganjuk sebagai warisan budaya yang layak ditetapkan sebagai warisan budaya nasional, bagaimana pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil sikap terhadap warisan budaya lainnya terutama yang ada di Nganjuk. Karena sebenarnya masih sangat banyak warisan budaya di Nganjuk yang kondisinya sangat layak untuk dgaungkan ke Tingkat Provinsi bahkan mungkin ke tingat Nasional. 

Penulis : Amin Fuadi