Kotasejuk Sampaikan Aspirasi ke Bupati Nganjuk Terkait Pelestarian Jembatan Lama Kertosono
Komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk KOTASEJUK menggelar audiensi pada Selasa (29/7/2025) dengan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi guna menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran jembatan lama Kertosono. Audiensi ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Nganjuk dan dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat serta awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Kotasejuk yang diwakili oleh Sukadi dan Johnarief menegaskan bahwa jembatan tua di Kertosono memiliki nilai sejarah tinggi, terutama terkait peristiwa Agresi Militer II tahun 1949. Saat itu, jembatan tersebut menjadi saksi perjuangan rakyat Nganjuk yang berupaya menghadang mobilitas pasukan Sekutu menuju wilayah Nganjuk. Pembongkaran jembatan tanpa kajian sejarah dinilai akan menghilangkan jejak penting perjuangan bangsa.
Audiensi ini turut didukung oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain: GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia): Sugito, Alfan Syahroni, Cak Tri, dan Totok Jrabang, AWG (Aliansi Wong Gawat): Ridwan Gondrong, GAKK : Sumarno, Go Green Dharmasila : Arief Arwana, serta beberapa awak media: Sari, Siti Nur Kholifah, Asep Bahar, dan Ilham
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Marhaen menyampaikan bahwa secara fungsi teknis, jembatan lama Kertosono memang sudah tidak layak dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Namun, ia tidak menolak pentingnya aspek sejarah dari jembatan tersebut. Bupati menyarankan agar Kotasejuk menyusun surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemegang kewenangan, disertai dengan data dan kajian sejarah yang dapat memperkuat argumentasi pelestarian.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kotasejuk menyatakan telah menyiapkan surat dan dokumen pendukung yang diperlukan. Komunitas ini juga menegaskan bahwa perjuangan mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur perlindungan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), termasuk bangunan seperti jembatan tua yang memiliki nilai historis penting.
Sebagai landasan tambahan, Kotasejuk juga merujuk pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang memperkuat aspek pelindungan, kajian, dan pemanfaatan ODCB secara nasional.
Kotasejuk menekankan bahwa pelestarian objek sejarah bukan semata persoalan masa lalu, tetapi juga bagian dari warisan kolektif bangsa yang harus dijaga demi generasi mendatang. Perlindungan terhadap jembatan lama Kertosono diharapkan menjadi contoh nyata keberpihakan pada sejarah lokal di tengah pembangunan yang pesat.
Kotasejuk mendukung penuh pembangunan jembatan baru sebagai alternatif penyeberangan warga (khususnya pejalan kaki dan pengendara roda dua), mengingat jembatan nasional yang ada saat ini dinilai membahayakan warga. Namun demikian, pembangunan jembatan alternatif tersebut diharapkan tidak mengubah konteks nilai sejarah pada jembatan lama Kertosono, apalagi jika sampai dibongkar total yang justru akan menghilangkan identitas historisnya sebagai objek diduga cagar budaya.