Komunitas pecinta sejarah dan ekologi Nganjuk (KOTASEJUK) melakukan aksi simbolik dengan memasang banner penolakan terhadap pembongkaran atau bentuk kegiatan apapun yang berpotensi menghilangkan konteks sejarah Jembatan Lama Kertosono, Kamis (30/7/2025).
Banner tersebut dipasang di sisi jembatan sebagai bentuk peringatan sekaligus seruan publik agar Jembatan Lama Kertosono tetap dipertahankan sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB). Dalam spanduk itu, KOTASEJUK menegaskan bahwa jembatan tersebut memiliki nilai sejarah penting dan tidak seharusnya dirusak atau dihilangkan tanpa kajian mendalam dari pihak berwenang.
“Jembatan ini bukan sekadar penghubung jalan meskipun kondisinya tidak layak secara fungsi , bangunan tua ini saksi bisu perjalanan sejarah bangsa, termasuk masa perjuangan kemerdekaan. Kami menolak keras jika jembatan ini dibongkar atau diubah sehingga kehilangan nilai sejarahnya,” ujar Sukadi salah satu anggota KOTASEJUK.
KOTASEJUK mengingatkan bahwa obyek diduga cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan nilai penting cagar budaya harus mendapatkan izin dan melalui kajian pelestarian terlebih dahulu.
Komunitas ini juga menyatakan mendukung pembangunan jembatan baru sebagai solusi akses transportasi bagi masyarakat, selama tidak merusak atau menghapus eksistensi jembatan lama sebagai bagian dari warisan sejarah yang perlu dijaga.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KOTASEJUK dalam menjaga warisan sejarah lokal dan mendorong pemerintah serta masyarakat agar lebih peduli terhadap pelestarian obyek-obyek bersejarah di wilayah Nganjuk, khususnya Kertosono.
penulis : John